Warga Pantura Tangerang Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie

    Warga Pantura Tangerang Tuntut Hakim Tolak Praperadilan Jimmy Lie

    TANGERANG - Tuntut Majelis Hakim tolak Praperadilan tersangka Jimmy Lie, ratusan warga Pakuhaji wilayah Pantura Tangerang kembali unjuk rasa di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna depan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/6/2022).

    Nampak massa aksi berorasi dengan alat pengeras suara mobil komando dan sejumlah spanduk bertuliskan "Jimmy Lie harus Dihukum Berat dan Jimmy Lie Penindas Rakyat Kecil" yang dibentangkan dipinggir jalan.

    Koordinator Aksi, Iwan mengatakan tersangka Jimmy Lie layak dijebloskan ke penjara lantaran sudah menindas rakyat kecil hanya untuk kepentingan administrasi usaha nya. Oleh karenanya, pihaknya berharap Majelis Hakim untuk menolak praperadilan yang dilakukan Jimmy Lie selaku pemohon. 

    "Kami anggap Jimmy Lie sudah menindas rakyat kecil di Pakuhaji dengan perbuatannya. Tolong majelis hakim untuk menolak praperadilan yang Jimmy Lie lakukan, agar dia bisa mendapat ganjaran hukuman yang seberat-berartnya, " papar Iwan kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).

    Informasi yang didapat olehnya, tersangka merupakan Direktur PT Mentari Kharisma Utama (MKU) dan PT Bajamarga Kharisma Utama yang bergerak diproduksi Baja. Dimana ada indikasi pelanggaran manipulasi pembayaran pajak dan izin-izin kedua perusahaan tersebut.

    "sudah jelas dan terbukti ko Jimmy Lie menggunakan NIK milik orang lain untuk kepentingan dirinya dan perusahaannya, " pungkasnya.

    Bahkan, Iwan mengaku mengetahui anak dan istrinya juga duduk sebagai pengurus direksi kedua perusahaan tersebut harus ditelusuri kebenaran identitas yang digunakan pembuatan akte pendirian.

    "Kalau ikut manipulasi kan otomatis berdampak pada adanya penggelapan pajak - pajak dan perizinan tertentu, " ungkap Iwan.

    Iwan berharap usai putusan menolak praperadilan pun penegak hukum diminta usut tuntas penanganan perkara penggunaan NIK KTP orang lain dimana tersangka merupakan pengusaha yang licik yang menindas rakyat kecil. Selain itu, dengan adanya kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi yang lain.

    "Kami masih percaya bahwa penegak hukum selalu bersama rakyat kecil yang tertindas, khusus nya terhadap kasus-kasus seperti Jimmy Lie yang licik ini, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain, " tandasnya.

    Untuk diketahui, sidang Praperadilan kasus penggunaan NIK orang lain yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka Jimmy Lie selaku pemohon dan Penyidik Krimum Polres Metro Tangerang Kota selaku termohon akan diputuskan majelis hakim pada Kamis 30 Juni 2022. 

    (Sopiyan)

    Tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Jimmy Lie Tersandung Kasus Penggunaan NIK...

    Artikel Berikutnya

    Maraknya Depot Jamu di Kabupaten Tangerang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Buruh Kota Serang Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
    LSPR Berikan 33 Penghargaan Perusahaan Mitra dalam “HR Gathering & Partnership Awards 2024
    Resmikan Sekretariat, Ketua GP Ansor Kota Tangerang Sebut Andra Soni Miliki Visi Misi yang Sejalan

    Ikuti Kami