Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Lakukan Pemerkosaan, Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

    Ngaku Bisa Obati Stroke, Pria 60 Tahun Lakukan Pemerkosaan, Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

    TANGERANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ini ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.

    "Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023), " kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1/2024).

    Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

    Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka. 

    *Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS, " terang Arief.

    Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istrinya atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

    "Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, " papar Arief.

    Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Hms/Hadi)

    obati stroke pria 60 tahun satreskrim polresta tangerang
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Rasa Aman dan Nyaman untuk Warga...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polresta Bandara Soekarno-Hatta,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wakapolda Metro Jaya Dan Tim Mabes Polri Tinjau TPS Muara Angke
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Hari Guru Nasional, AGPAII: 140 Ribu Guru PAI Belum Tersertifikasi

    Ikuti Kami