Buntut Viral Pelecehan Oknum Kades Wanakerta-Sindangjaya, Kades se-Kabupaten Tangerang Dapat Warning Bupati

    Buntut Viral Pelecehan Oknum Kades Wanakerta-Sindangjaya, Kades se-Kabupaten Tangerang Dapat Warning Bupati

    TANGERANG, - Pemkab Tangerang mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh camat tertanggal 4 Maret 2022.

    Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, para camat di masing-masing wilayah diminta untuk menyampaikan kepada Kepala Desa sejumlah hal.

    Pertama, Kepala Desa agar bertindak dan berprilaku secara profesional dan beretika dalam menjalankan profesi sebagai kepala desa di Kabupaten Tangerang, terutama dalam berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (facebook, whatshapp, line, messenger, tik tok, instagram, twiter, telegram dan sebagainya).

    Kedua, untuk menggunakan media sosial (facebook, whatshapp, line, messenger, tik tok, instagram, twiter, telegram dan sebagainya) secara bijak dan bertanggungjawab sehingga diharapkan dapat bersikap lebih peka, cermat dan tidak ceroboh yang dapat menimbulkan kerugian baik diri sendiri, keluarga, korps, dan organisasi Pemkab Tangerang.

    Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat menerima ratusan wartawan dan LSM yang menggelar aksi damai, Rabu (9/3/2022) mengatakan, oknum Kades Wanakerta Kec. Sindangjaya, TS sudah diperiksa dan saat ini sedang diproses oleh pihak Pemkab Tangerang.

    Hal ini sebagai tindak lanjut dari pernyataannya melalui voice note yang dinilai telah menghina wartawan dan LSM.

    Begini pernyataan TS melalui voice note;

    "Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng-kaleng, kepala desa baja full baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu kasihin amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam LSM sama wartawan."

    Atas pernyataan TS ini, berbagai organisasi kewartawanan dan LSM mengecam keras. Selanjutnya, Oknum Kepala Desa Wanakerta TS resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Tangerang, Minggu (6/3/2022) malam, laporan bernomor TBL/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang Polda Banten diterima oleh tim penyidik Polresta Tangerang. Pelapornya adalah Aliansi LSM Tangerang Raya.

    (J.Sianturi/Tims)

    Tangerang Banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Segera Selidiki Dugaan Kasus Pelecehan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikupa Laksanakan Vaksinasi Boster...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Peringati HUT Ke-25 DWP
    Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel

    Ikuti Kami